Ada yang tahu jatah waktu kita? Ups, pertanyaan retoris. Memang tidak butuh jawaban sih. Saya bertanya hanya karena sedang berandai-andai saja.
Kadang manusia meremehkan sesuatu karena merasa masih punya waktu. Hm, apalagi untuk tim deadliner macam saya begini. Ketika tahu bahwa deadline masih beberapa hari lagi, lantas merasa "Oh, besok masih bisa mengerjakan". Kadang baru terasa ketika batas waktu itu sudah sampai di penghujungnya. Satu per satu seolah dikebut untuk bisa dicapai semuanya. Parahnya kadang ujung-ujungnya menyalahkan waktu. Kok sedikit sih waktunya, dan sebagainya. Padahal sebenarnya sudah disediakan waktu sejak beberapa saat sebelumnya.
Taruhlah contoh pembayaran pajak tahunan. Zaman belum serba online begini, kantor pajak kelihatan sekali kalau menjadi tolok ukur mental manusia Indonesia yang menjadi deadline. Di bulan Februari misalnya, kantor pajak seolah beraktivitas seperti biasa. Tapi begitu memasuki bulan Maret apalagi di minggu terakhir, pengunjung begitu padat mendatangi kantor. Lantas karena terlalu banyak pengunjung berdampak pada antrian yang melebihi jam kerja. Ujung-ujungnya protes minta tambahan waktu. Padahal, salah sendiri baru datang dan antri di hari terakhir. Kenapa tidak datang di bulan sebelumnya?
Lalu saya merenungi hal itu. Sepertinya masih untung para wajib pajak itu tahu batas waktu kapan pengiriman SPT. Nah gimana kalau zakat? Untuk kasus yang hampir sama, bukankah zakat juga seolah melaporkan keuangan dan mengeluarkan haknya di setiap tahun juga?
Okelah kita tahu batas waktunya adalah haul. Hanya saja, tak ada deadline untuk pembayarannya. Begitu sudah masuk nishab dan haul, maka sudah wajib membayar zakat. Tapi mau dilakukan di hari itu atau seminggu kemudian, kembali lagi ke personnya itu.
Sayangnya, kita tidak tahu kapan batas waktu itu. Ketika ditunda dengan dalih "Ah, minggu depan saja, minggu ini repot sekali banyak meeting dan keluar kota". Hm, gimana kalau seandainya saat di luar kota itu jatah waktunya sudah habis. Dia tidak bisa meminta perpanjangan waktu. Lalu dia pergi meninggalkan dunia dalam kondisi tidak membayar zakat yang seharusnya sudah bisa dibayarkan sejak beberapa saat sebelumnya.
Tak perlu muluk-muluk tentang zakat lah, bahkan urusan sepele tentang menyegerakan sholat pun bisa berlaku hukum begini. Misal kita sudah mendengar adzan pukul 12.00 lalu kita belum sholat, dan qodarullah kita mendadak tiba-tiba harus menghadap Allah di pukul 13.00, bagaimana dengan hutang sholat kita?
Saya sedang merenungkan saja makna bersegeralah. Bukan berarti kita tergesa-gesa yang seolah tak tenang dan serabutan. Tapi ini bagaimana kita tidak menyiakan waktu untuk sesuatu yang berharga. Semoga dengan segala yang di awal waktu itu akan menjadi keberkahan tersendiri bagi kita. Aamiin
No comments:
Post a Comment