Follow Us @soratemplates

Monday, 8 April 2013

Hukum Tertinggi


Dalam dunia kedokteran, terdapat sebuah hukum tertinggi. Agroti salus lex suprema. Keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi, demikian artinya. Begitulah prinsip ketiga yang disampaikan oleh Direktur RSUD Dr.Moewardi kepada kami.

Lihat, hukum tertinggi kami adalah keselamatan pasien. Apakah ini legal? Apakah ini lebai?

Oke, mungkin ada yang beanggapan bahwa hukum ini hanyalah hukum ilegal dalam arti sekedar hukum buatan manusia. Bukankah hukum tertinggi tetap peradilan-Nya? Ya, tentu saja. Tapi, coba bayangkan keadaan ini. Ketika kita menjadi dokter, maka kita diberi tanggung jawab akan kesehatan dan keselamatan pasien. Jika kita mengobati dan memberikan perawatan dengan baik, selamat dan sehatlah pasien itu.

Ingat, pasien adalah amanah kita. Bukankah segala yang menjadi amanah akan dipertanggungjawabkan kelak? Jika kita aman dengan amanah ini di dunia karena pasien selamat dan sehat, bukankah Insya Allah akan aman pula dengan pertanggungjawaban di akhirat kelak? Jadi, tidak sepenuhnya salah juga jika disebut hukum tertinggi adalah keselamatan pasien. Karena dengan keselamatan pasien itulah, hukum tertinggi dari Allah kelak akan menyelamatkan kita saat pertanggungjawaban di akhirat.

Tak perlu jauh-jauh hingga ke negeri akhirat, di dunia pun keselamatan pasien memang menjadi hukum yang tertinggi. Anggaplah kita memberikan pelayanan kepada pasien. Jika pasien sehat dan selamat, tentu mereka akan merasa senang. Coba bayangkan jika pasien justru semakin parah karena kita melakukan malpraktik, tentu kita pun tidak dalam posisi aman. Artinya, keselamatan pasien memang kunci dari ‘nasib’ seorang dokter. Jika pasien selamat, dokter juga selamat. Jika pasien tidak selamat dengan catatan karena kesalahan dokter, tidak selamat pulalah nasib sang dokter. Maka, benar pula kiranya jika dikatakan bahwa kesalamatan pasien merupakan hukum tertinggi.

Tentu saja konsep ini tidak hanya berlaku pada profesi dokter saja. Konsep totalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah berlaku dalam semua hal. Seorang pilot tentu memiliki hukum tertinggi berupa keselamatan penumpang. Seorang koki barangkali memiliki hukum tertinggi berupa hidangan yang halal dan thayib. Demikian juga degan segala aktivitas lainnya.

Apapun itu aktivitasnya, hukum tertinggi itu memang benar-benar berlaku. Adanya hukum ini bukan berarti menambah hukum baru dari hukum yang telah diatur Sang Pencipta, melainkan hukum ini sekedar subhukum tertinggi sebelum berhadapan dengan hukum tertinggi sesungguhnya di akhirat nanti.



No comments:

Post a Comment